ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 07 2016 Jabat Tangan sebelum Salat

Tahun 2016Folder: Fatwa 2016#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 07 2016 Jabat Tangan sebelum Salat.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai larangan shalat sunah setelah iqamah.
  • Al Bara’ bin ‘Azib — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa ini.
  • Anas — Sahabat nabi yang ditanya tentang kebiasaan berjabat tangan.
  • Qatadah — Perawi hadis yang bertanya kepada Anas.

Istilah Kunci

  • Iqamah (إِقَامَة) — Waktu dimulainya shalat jamaah di mana kegiatan selain shalat dilarang.
  • Shaf (صَفّ) — Barisan dalam shalat yang harus diluruskan setelah iqamah.
  • Shalat (الصَّلَاةُ) — Ibadah wajib yang dibahas konteks waktunya setelah iqamah.
  • Takbiratul ihram (تَكْبِيرَةُ الْإِحْرَامِ) — Titik waktu dimulainya shalat setelah iqamah.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 07 2016 Jabat Tangan sebelum Salat.md

Kembali ke Fatwa 2016
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu