ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 08 2011 Mahram

Tahun 2011Folder: Fatwa 2011#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 08 2011 Mahram.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Akad Nikah (عَقْدُ النِّكَاحِ) — Ikatan pernikahan yang menjadi sebab munculnya hubungan mahram.
  • Auraut (عَوْرَة) — Batasan bagian tubuh yang tidak boleh dilihat oleh orang lain.
  • Mahram (مَحْرَم) — Orang yang haram dinikahi karena hubungan keturunan, susuan, atau perkawinan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2011/Fatwa 08_2011_Mahram.md

Kembali ke Fatwa 2011
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu