ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya

Tahun 2012Folder: Fatwa 2012#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya.

Entitas yang Disebut

  • Abdul Wahab Khalaf — Ulama yang membahas batasan penetapan hukum berdasarkan urf.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis tentang peniadaan anggapan sial.
  • Abu Zahrah — Ulama yang mendefinisikan urf sebagai pijakan kehidupan masyarakat.
  • Ibnu 'Abbas — Perawi hadis mengenai ketetapan Allah.
  • La Ode Khalifa — Penanya dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Tenggara.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang dimintai pendapat mengenai hukum pernikahan.
  • Wahbah az-Zuhaily — Ulama yang mendefinisikan urf.
  • Zakariya al-Barri — Penulis kitab Mashadiru al-Ahkam al-Islamiyyah.

Istilah Kunci

  • Rukhshah (رخصة) — Dispensasi hukum karena keadaan darurat.
  • Thiyarah (طِيَرَةَ) — Menganggap sial dengan sesuatu.
  • Urf (عرف) — Kebiasaan atau adat yang berlaku di masyarakat.
  • Urf Fasid (عرف فاسد) — Kebiasaan yang bertentangan dengan syariat dan membawa mudarat.
  • Urf Shahih (عرف صحيح) — Kebiasaan yang tidak bertentangan dengan nash dan membawa maslahat.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2012/Fatwa_08_2012_Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya.md

Kembali ke Fatwa 2012
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu