ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 08 2014 Wanita Menyusui Wajib Qadha atau Fidyah

Tahun 2014Folder: Fatwa 2014#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 08 2014 Wanita Menyusui Wajib Qadha atau Fidyah.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Anas bin Malik — Perawi hadis tentang rukhshah bagi orang hamil dan menyusui.
  • Ibnu ‘Abbas — Perawi hadis yang menyatakan wanita hamil dan menyusui berbuka dan membayar fidyah.
  • Wakijo — Penanya dalam fatwa ini.

Istilah Kunci

  • Fidyah (فِدْيَة) — Kewajiban memberi makan seorang miskin sebagai ganti puasa.
  • Qadha (قَضَاء) — Mengganti puasa di hari lain di luar bulan Ramadhan.
  • Rukhsah (رُخْصَة) — Keringanan dari syariat Islam bagi golongan yang tidak mampu berpuasa.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_08_2014_Wanita Menyusui Wajib Qadha atau Fidyah.md

Kembali ke Fatwa 2014
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu