ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 08 2020 Hukum Haji Tanpa Mahram

Tahun 2020Folder: Fatwa 2020#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 08 2020 Hukum Haji Tanpa Mahram.

Entitas yang Disebut

  • ‘Abdul Malik Ibnu Umair — Perawi hadis yang menyebut larangan safar bagi wanita tanpa mahram.
  • ‘Ady Ibn Hatim — Perawi hadis yang meriwayatkan tentang keamanan perjalanan wanita.
  • Abu Ma’bad — Perawi hadis yang mendengar Ibnu Abbas dari Rasulullah.
  • Abu Sa’id al Khudri — Sahabat yang mendengar larangan safar tanpa mahram dari Nabi.
  • Ibnu Abbas — Sahabat yang mendengar Rasulullah berpidato tentang mahram.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang mengeluarkan putusan tentang tuntunan manasik haji.

Istilah Kunci

  • ‘Illat (عِلَّتِهِ) — Dasar hukum yang digunakan untuk menilai keamanan safar haji.
  • Haji (حج) — Ibadah yang dibahas syarat keamanannya bagi wanita.
  • Mahram (مَحْرَمٍ) — Persyaratan pendamping wanita dalam safar yang bersifat tidak mutlak.
  • Syad li al dzari’ah (سَدًّا لِذَّرِيعَةِ) — Prinsip menutup jalan dari kemungkinan bahaya terkait syarat mahram.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2020/Fatwa 08 2020 Hukum Haji Tanpa Mahram.md

Kembali ke Fatwa 2020
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu