ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 09 2015 Shalat Sunat Qabliyah Jum at

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 09 2015 Shalat Sunat Qabliyah Jum at.

Entitas yang Disebut

  • Abū Ayyub al Anṣārī — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang shalat pada hari Jum’at.
  • Abu Hurairah — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang keutamaan shalat pada hari Jum’at.
  • Ahmad — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
  • At Tirmidzy — Ulama yang memberikan komentar mengenai status perawi hadis.
  • ath Thabarany — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis dari Abu Ayyub al Anshari.
  • Muhammadiyah — Organisasi yang mengeluarkan fatwa dan memiliki Himpunan Putusan Tarjih.
  • Niman Masir — Penanya dalam naskah fatwa terkait shalat qabliyah Jum’at.

Istilah Kunci

  • Qabliyah (قَبْلِيَّة) — Shalat sunnah yang dikerjakan sebelum shalat wajib.
  • Rawatib (رَوَاتِب) — Shalat sunnah yang mengiringi shalat wajib.
  • Tsiqah (ثِقَة) — Istilah dalam ilmu hadis untuk menyebut perawi yang terpercaya.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_09_2015_Shalat Sunat Qabliyah Jum_at.md

Kembali ke Fatwa 2015
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu