ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 10 2010 Hukum Perselingkuhan

Tahun 2010Folder: Fatwa 2010#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 10 2010 Hukum Perselingkuhan.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai tanda-tanda orang munafik.
  • Ibnu Abbas — Perawi hadis mengenai larangan berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan.
  • Wikipedia — Sumber referensi pengertian perselingkuhan.

Istilah Kunci

  • Haram (حَرَام) — Status hukum segala bentuk kecurangan dan pengkhianatan.
  • Mahram (مَحْرَم) — Orang yang dihalalkan untuk berduaan atau menemani dalam perjalanan bagi lawan jenis.
  • Munafik (مُنَافِق) — Sifat orang yang berkhianat, berbohong, dan mengingkari janji.
  • Nusyuz (نُشُوز) — Perbuatan meninggalkan kewajiban suami istri yang dapat disejajarkan dengan perselingkuhan.
  • Zina (زِنَا) — Perbuatan keji yang dilarang dalam syariat Islam dan seringkali dibarengi dengan praktik perselingkuhan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2010/Fatwa_10-2010_Hukum Perselingkuhan.md

Kembali ke Fatwa 2010
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu