ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 10 2022 Hukum Donor Mayat pada Teaching Hospital

Tahun 2022Folder: Fatwa 2022#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 10 2022 Hukum Donor Mayat pada Teaching Hospital.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Dlarurah (الضَّرُوْرَةُ) — Kondisi mendesak yang membolehkan hal yang dilarang.
  • Kadaver — Mayat manusia yang diawetkan untuk instrumen pendidikan kedokteran.
  • Maslahah (الْمَصْلَحَةُ) — Kemaslahatan umum didahulukan daripada yang khusus.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2022/Fatwa 10 2022 Hukum Donor Mayat pada Teaching Hospital.md

Kembali ke Fatwa 2022
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu