ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 11 2015 Shalat Duha Tiap Hari

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 11 2015 Shalat Duha Tiap Hari.

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Perawi hadis yang menyatakan Nabi Saw. tidak selalu melaksanakan shalat dhuha.
  • Abdullah bin Syaqiq — Perawi yang bertanya kepada 'Aisyah mengenai kebiasaan shalat dhuha Nabi.
  • Abu Darda — Sahabat yang menerima wasiat Nabi untuk tidak meninggalkan shalat dhuha.
  • Abu Dzar — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang shalat dhuha sebagai sedekah atas sendi tubuh.
  • Abu Hurairah — Sahabat yang menerima wasiat Nabi untuk shalat dhuha dua rakaat.
  • An-Nawawi — Ulama yang menyatakan shalat dhuha hukumnya sunat muakkad menurut mayoritas ulama.
  • Ibnu ‘Abbas — Sahabat Nabi yang diceritakan melakukan shalat dhuha secara berselang.
  • Ibnul Qayyim — Penulis kitab al-Hadyu yang merinci enam pendapat ulama tentang shalat dhuha.
  • Majelis Tarjih Muhammadiyah — Lembaga yang diminta memberikan penjelasan hukum.

Istilah Kunci

  • Bid’ah (بِدْعَة) — Istilah bagi perbuatan baru yang tidak disyariatkan dalam konteks shalat dhuha di masjid.
  • Shalat Dhuha (صَلَاةِ الضُّحَى) — Shalat sunat yang dilakukan pada waktu dhuha.
  • Sunat Muakkad (سُنَّة مُؤَكَّدَة) — Hukum shalat dhuha menurut mayoritas ulama.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_11_2015_Shalat Duha Tiap Hari.md

Kembali ke Fatwa 2015
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu