ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 11 2019 Sedekah Makanan Setelah Shalat Jumat

Tahun 2019Folder: Fatwa 2019#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 11 2019 Sedekah Makanan Setelah Shalat Jumat.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip mengenai keutamaan bersedekah dan hari Jum’at.
  • Angga Zakaria — Penanya terkait sedekah makanan setelah shalat Jum’at.
  • Ibnu Taimiyah — Tokoh yang dicontohkan sering bersedekah secara diam-diam saat hendak shalat Jum’at.
  • Ibnul Qayyim — Penulis kitab Zaadul Ma‘ad yang menjelaskan keutamaan sedekah pada hari Jum’at.
  • Yogyakarta — Tempat munculnya kebiasaan sedekah makanan setelah shalat Jum’at yang diamati.

Istilah Kunci

  • Bid‘ah (بدعة) — Sesuatu yang dipertanyakan status hukumnya oleh penanya terkait sedekah setelah Jum’at.
  • Ibadah Mahdhah (عبادة محضة) — Ibadah yang tata cara dan waktunya telah ditetapkan oleh syara'.
  • Kaidah Fiqhiyyah (قاعدة فقهية) — Prinsip hukum yang digunakan untuk menentukan kebolehan muamalah.
  • Mauquf (موقوف) — Derajat hadis yang dinukil dari Ka’ab mengenai keutamaan hari Jum’at.
  • Mu‘amalah Tabaru‘ah (معاملة تبرعية) — Kategori hukum untuk infak atau sedekah makanan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2019/Fatwa 11 2019 Sedekah Makanan Setelah Shalat Jumat.md

Kembali ke Fatwa 2019
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu