ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 11 Infaq Jumlah Tertentu

Tahun 2009Folder: Fatwa 2009#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 11 Infaq Jumlah Tertentu.

Entitas yang Disebut

  • Abdurrahman — Perawi hadis yang mendengar dari Abu Hurairah.
  • Abu az-Zinad — Perawi hadis yang menerima riwayat dari Abdurrahman.
  • Abu Hurairah — Sahabat yang meriwayatkan banyak hadis tentang keutamaan infak.
  • Abu Umamah — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang keutamaan infak.
  • Lazismuh — Lembaga yang direncanakan menjalankan program infak sehari pendapatan dari sebulan penghasilan.
  • Pimpinan Cabang Muhammadiyah Moga Pemalang Jawa Tengah — Lembaga yang mengajukan pertanyaan hukum mengenai program infak.
  • Said bin Yasar — Perawi hadis yang meriwayatkan dari Abu Hurairah.
  • Syaddad — Perawi hadis yang mendengar dari Abu Umamah.

Istilah Kunci

  • Infak (إِنْفَاق) — Amalan sunnah yang dianjurkan dalam Islam berupa pemberian harta.
  • Tathawwu’ (تَطَوُّعًا) — Sifat anjuran sukarela dalam berinfak.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2009/Fatwa 11_Infaq Jumlah Tertentu.md

Kembali ke Fatwa 2009
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu