ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid

Tahun 2013Folder: Fatwa 2013#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Haid (الحَيْضَةُ) — Darah yang keluar dari wanita secara rutin yang menyebabkan kewajiban salat gugur.
  • Ijmak — Kesepakatan para ulama mengenai suatu hukum.
  • Istihadhah (تُسْتَحَاضُ) — Darah penyakit yang keluar bukan karena siklus haid.
  • Jamak — Menggabungkan dua salat dalam satu waktu.
  • Qadha (قَضَاءُ) — Melakukan ibadah di luar waktu yang telah ditentukan.
  • Ushul Fiqh — Kaidah-kaidah dalam memahami hukum Islam.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2013/Fatwa_12_2013_Tentang Masalah Haid.md

Kembali ke Fatwa 2013
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu