ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 12.D 2003 bilangan takbir shalat Id

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 12.D 2003 bilangan takbir shalat Id.

Entitas yang Disebut

  • Cirebon — Tempat asal penanya.
  • Garut — Lokasi diselenggarakannya Muktamar Tarjih ke-20.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang mengeluarkan fatwa.
  • Yusuf Shalihin — Penanya fatwa terkait bilangan takbir shalat Id.

Istilah Kunci

  • Dlaif — Kategori hadis yang dikuatkan oleh banyak jalur sehingga dapat digunakan.
  • Himpunan Putusan Tarjih — Sumber rujukan putusan hukum Muhammadiyah.
  • Khutbah — Penjelasan bahwa shalat Id hanya terdiri dari satu khutbah.
  • Manhaj Tarjih — Metode istidlal yang digunakan dalam menetapkan hukum.
  • Takbir (ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﻀﻌﻴﻔﺔ ﻳﻌﻀﺪ ﺑﻌﻀﻬﺎ ﺑﻌﻀﺎ ﻻ حيﺘﺞ ﺎ ﺇﻻ ﻣﻊ ﻛﺜﺮﺓ ﻃﺮﻗﻬﺎ ﻭ ﻓﻴﻬﺎ ﻗﺮﻳﻨﺔ ﺗﺪﻝ ﻋﻠﻲ ﺛﺒﻮﺕ ﺃﺻﻠﻬﺎ ﻭ مل ﺗﻌﺎﺭﺽ ﺍﻟﺮﺁﻥ ﻭ ﺍحلﺪﻳﺚ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ) — Bahasan utama mengenai jumlah rakaat takbir Idain.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 PDF/Fatwa 12.D-2003_bilangan takbir shalat Id.md

Kembali ke Fatwa 2003
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu