ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 13 1998 Nisab Zakat Tijarah

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 1998 Nisab Zakat Tijarah.

Entitas yang Disebut

  • Majelis Tarjih — Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih adalah pihak yang menerbitkan buku Tanya Jawab Agama.
  • Slamet Kastolani — Ketua Ranting Muhammadiyah Purwoharjo I yang mengajukan pertanyaan terkait nisab zakat.
  • Suara Muhammadiyah — Penerbit majalah dan buku yang dirujuk dalam pembahasan fatwa.

Istilah Kunci

  • Haul — Jangka waktu satu tahun kepemilikan harta yang menjadi syarat wajib zakat.
  • Nisab — Batas minimal harta dagangan yang mewajibkan seseorang untuk berzakat.
  • Sadaqah — Niat tambahan untuk kelebihan harta yang dikeluarkan jika menggunakan batas nisab 85 gram.
  • Zakat Tijarah — Harta dagangan yang terkena kewajiban zakat jika mencapai nisab tertentu.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 13-1998_Nisab Zakat Tijarah.md

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu