ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 13 2016 Imbalan Wartawan

Tahun 2016Folder: Fatwa 2016#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 2016 Imbalan Wartawan.

Entitas yang Disebut

  • al Baihaqi — Penyusun kitab hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Hasan bin Ali — Perawi hadis yang dikutip mengenai sikap terhadap perkara yang meragukan.
  • Lazis Muhammadiyah — Lembaga yang menerbitkan pedoman zakat yang dirujuk dalam naskah.
  • Nu’man bin Basyir — Perawi hadis yang dikutip mengenai hal-hal yang syubhat.
  • Suara Muhammadiyah — Penerbit pedoman zakat yang dikutip dalam naskah.

Istilah Kunci

  • Infaq — Pemberian harta di luar kewajiban zakat bagi yang penghasilannya belum mencukupi.
  • Mubah — Hukum asal bersedekah bagi orang yang penghasilannya tidak mencukupi.
  • Shadaqah (صَدَقَةً) — Pemberian kebaikan yang mencakup aspek materiil maupun non-materiil.
  • Syubhat (مُشَبَّهَاتٌ) — Perkara yang samar-samar status hukumnya antara halal dan haram.
  • Tabayyun (تَبَيَّنُوا) — Proses konfirmasi atau penelitian kebenaran terhadap sebuah berita.
  • Tauhid Rububiyah (رُبُوبِيَّة) — Keyakinan bahwa Allah adalah Dzat Pemberi Rezeki untuk semua makhluk.
  • Wallahu a‘lamu bish shawab (والله أعلم بالصواب) — Frasa penutup yang menunjukkan penyerahan kebenaran mutlak kepada Allah.
  • Zakat (زَكَاة) — Harta yang dibatasi waktu dan aturan tertentu untuk membersihkan diri.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 13 2016 Imbalan Wartawan.md

Kembali ke Fatwa 2016
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu