ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 13 2017 Hukum Musik

Tahun 2017Folder: Fatwa 2017#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 2017 Hukum Musik.

Entitas yang Disebut

  • Abdurrahman bin Ghanam al Asy‘ari — Perawi hadis yang meriwayatkan sabda Nabi tentang alat musik.
  • Abi Malik al Asy’ari — Perawi hadis mengenai hukuman bagi peminum khamr dan pemain musik.
  • Ibnu ‘Abbas — Tokoh yang menafsirkan ayat tentang lahwul-hadits sebagai alat-alat musik.
  • Ibnu Qudamah — Ulama dari madzhab Hanbali yang menjelaskan hukum memainkan alat musik.
  • Muhammadiyah — Organisasi yang mengeluarkan keputusan tentang kebudayaan dan kesenian.
  • Suara Muhammadiyah — Penerbit Buku Tanya Jawab Agama yang menjadi rujukan dalam naskah ini.
  • Wahbah az Zuhaili — Penulis kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yang menjelaskan pendapat empat madzhab tentang musik.

Istilah Kunci

  • Duff (دُفّ) — Alat musik jenis tamborin yang dikecualikan dari hukum haram oleh sebagian ulama.
  • Khamr (الْخَمْرَ) — Minuman keras yang diharamkan, disandingkan dengan alat musik dalam hadis.
  • Lahwul hadits (لَهْوَ الْحَدِيثِ) — Istilah yang ditafsirkan sebagai nyanyian atau perkataan tidak berguna dalam QS Luqman: 6.
  • Maslahah (مصلحة) — Kategori kebutuhan manusia dalam hukum Islam, termasuk kebutuhan akan seni/musik.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2017/Fatwa 13 2017 Hukum Musik.md

Kembali ke Fatwa 2017
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu