ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 13 2019 Menemukan Barang Hilang

Tahun 2019Folder: Fatwa 2019#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 2019 Menemukan Barang Hilang.

Entitas yang Disebut

  • Aisyah — Sahabat Nabi yang pendapatnya dikutip oleh Ibnu Qudamah.
  • Ali — Sahabat Nabi yang pendapatnya dikutip oleh Ibnu Qudamah.
  • Atha’ — Tabiin yang pendapatnya dikutip oleh Ibnu Qudamah.
  • Ibnu Qudamah — Ulama yang menyebutkan pendapat para sahabat mengenai barang temuan.
  • Ibnu Umar — Sahabat Nabi yang pendapatnya dikutip oleh Ibnu Qudamah.
  • Jabir — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang barang temuan.
  • Jabir bin Zaid — Tabiin yang pendapatnya dikutip oleh Ibnu Qudamah.
  • Umar — Sahabat Nabi yang pendapatnya dikutip oleh Ibnu Qudamah.
  • Zaid bin Khalid al Juhani — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang kewajiban mengumumkan barang temuan.

Istilah Kunci

  • Al Luqathah (اللقطة) — Istilah fikih untuk barang temuan yang hilang.
  • Maqashid asy Syari’ah (مقاصد الشريعة) — Tujuan Syariat yang menjadi landasan penetapan hukum barang hilang.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2019/Fatwa 13 2019 Menemukan Barang Hilang.md

Kembali ke Fatwa 2019
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu