ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 13 2021 ORANG TUA ASUH MEMBERI ATAU MENGUBAH NAMA ANAK ASUH

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 2021 ORANG TUA ASUH MEMBERI ATAU MENGUBAH NAMA ANAK ASUH.

Entitas yang Disebut

  • Ibnu Majah — Penyusun kitab hadis yang dikutip dalam fatwa ini.
  • Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Pihak yang mengajukan pertanyaan mengenai hukum pemberian nama anak asuh.
  • Maryam — Sosok anak perempuan yang namanya disebutkan dalam Al-Qur'an.
  • Samurah — Perawi hadis yang menyebutkan kewajiban pemberian nama pada hari ketujuh.
  • Yahya — Nama anak laki-laki yang disebutkan dalam Al-Qur'an.

Istilah Kunci

  • Akikah (عَقِيقَتِهِ) — Upacara penyembelihan hewan yang berkaitan dengan pemberian nama anak.
  • Al Quran — Sumber hukum Islam yang digunakan sebagai dalil pemberian nama.
  • Nasab — Status keturunan anak yang tidak boleh dihilangkan saat pergantian nama.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa 13 2021 ORANG TUA ASUH MEMBERI ATAU MENGUBAH NAMA ANAK ASUH.md

Kembali ke Fatwa 2021
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu