ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud dan Tarawih

Tahun 2022Folder: Fatwa 2022#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud dan Tarawih.

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Istri Nabi yang meriwayatkan tata cara salat malam Nabi.
  • Ad Darimy — Penyusun kitab hadis yang dikutip.
  • al Bukhariy — Perawi hadis yang dikutip.
  • Ibnu Hajar al 'Asqalani — Ulama yang menjelaskan makna kata tarawih.
  • Jabir — Perawi hadis tentang pelaksanaan witir.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga Muhammadiyah yang menjawab pertanyaan.
  • Masruq — Perawi hadis yang bertanya kepada Aisyah.
  • Talq Ibn ‘Ali — Perawi hadis tentang larangan dua witir dalam satu malam.
  • Ummu Salamah — Perawi hadis tentang salat setelah witir.
  • Uti — Penanya dari Pamulang, Tangerang Selatan.

Istilah Kunci

  • Salat Tahajud (تهجد) — Salat pada malam hari yang dikerjakan setelah salat Isyak.
  • Salat Tarawih (التراويح) — Istilah untuk salat malam yang dilakukan di bulan Ramadan.
  • Witir (وتر) — Salat penutup malam dengan rakaat ganjil.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2022/Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud dan Tarawih.md

Kembali ke Fatwa 2022
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu