ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 15 1998 Badal Haji, Uang Imbalan Lempar Jumrah, Paspor Hijau

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 15 1998 Badal Haji, Uang Imbalan Lempar Jumrah, Paspor Hijau.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Badal Haji (حج) — Pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang untuk orang lain.
  • Dam (دم) — Denda bagi jamaah haji yang menunaikan haji tamattu'.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 15-1998_Badal Haji, Uang Imbalan Lempar Jumrah, Paspor Hijau.md

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu