ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 16 2003 wanita keputihan dan haid wanita kb (SM No 11 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 16 2003 wanita keputihan dan haid wanita kb (SM No 11 2003).

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Salah satu perawi hadits yang dikutip.
  • ad-Daraquthni — Salah satu perawi hadits yang dikutip.
  • an-Nasa`i — Salah satu perawi hadits yang dikutip.
  • Fathimah binti Abi Hubaisy — Sahabat yang mengalami istihadhah dan bertanya kepada Nabi SAW.
  • Ibnu Hibban — Salah satu perawi hadits yang dikutip.
  • Ruswanda — Penanya dari SLTP N 1 Mekar Mukti, Bungbulang, Garut.

Istilah Kunci

  • Haid (حَيْض) — Darah yang keluar dari rahim dengan ciri berwarna hitam dan dikenal.
  • Istihadhah (تُسْتَحَاضُ) — Keluarnya darah atau cairan dari rahim secara terus-menerus yang bukan haid.
  • Shalat (الصَّلاَةِ) — Ibadah yang dilarang saat haid dan tetap wajib bagi wanita istihadhah.
  • Wudhu (تَوَضَّئِي) — Tindakan bersuci yang diwajibkan bagi wanita istihadhah setiap kali hendak shalat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 16-2003_wanita keputihan dan haid wanita kb (SM No 11 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu