ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal

Tahun 2010Folder: Fatwa 2010#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal.

Entitas yang Disebut

  • Abdul Aziz bin Baz — Ulama yang berfatwa bahwa shalat empat rakaat sekali salam adalah salah.
  • Aisyah — Perawi hadis yang riwayatnya dijadikan rujukan utama mengenai shalat malam Nabi.
  • An-Nawawi — Ulama yang berpendapat bahwa shalat malam empat rakaat dengan satu salam hukumnya boleh.
  • Ibnu al-Qayyim — Penulis kitab Zadul Ma'ad yang menjelaskan keutamaan riwayat Aisyah tentang shalat malam.
  • Imam Santosa — Penanya terkait hukum shalat tarawih empat rakaat sekali salam.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah — Lembaga yang menerbitkan Tuntunan Ramadan yang memuat shalat tarawih empat rakaat salam sebagai bagian dari tanawu’ ibadah.
  • Muhammad bin Nashar — Ulama yang berpendapat sama saja keutamaannya antara menceraikan dan menyambung rakaat.
  • Nashiruddin al-Albaniy — Ulama yang mengomentari pendapat ulama Syafi'iyyah mengenai sah tidaknya shalat empat rakaat sekali salam.

Istilah Kunci

  • Qiyamu Ramadan (قِيَامُ رَمَضَانَ) — Shalat malam di bulan Ramadhan.
  • Ta‘arudl (تَعَارُض) — Kondisi di mana terjadi pertentangan antara dalil-dalil.
  • Tanawu’ (تَنَوُّع) — Variasi atau keanekaragaman dalam beribadah.
  • Tarawih (صلاة التراويح) — Shalat sunnat di bulan Ramadhan.
  • Tarjih (تَرْجِيْح) — Upaya untuk memenangkan dalil yang lebih kuat.
  • Witir (وِتْر) — Shalat dengan rakaat ganjil.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2010/Fatwa_16-2010_Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal.md

Kembali ke Fatwa 2010
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu