ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 17 2010 Sebutan Almarhum dan Almarhumah

Tahun 2010Folder: Fatwa 2010#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 17 2010 Sebutan Almarhum dan Almarhumah.

Entitas yang Disebut

  • HAMKA — Disebutkan sebagai contoh penggunaan istilah almarhum.
  • K. Hasibuan, SE. — Penanya terkait penggunaan istilah almarhum/ah.

Istilah Kunci

  • Almarhum (almarhum) — Istilah bagi laki-laki yang sudah meninggal yang berarti didoakan agar dirahmati Allah.
  • Kafir — Status orang yang meninggal dalam keadaan tidak beriman yang tidak boleh disebut almarhum.
  • Mendiang — Sebutan untuk orang kafir yang telah meninggal dunia.
  • Murtad — Orang yang keluar dari agama Islam kemudian meninggal dalam keadaan kafir.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2010/Fatwa_17-2010_Sebutan Almarhum dan Almarhumah.md

Kembali ke Fatwa 2010
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu