ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 17.B 2003 masjid di atas bekas kuburan dan shalat di atasnya (SM No 11 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 17.B 2003 masjid di atas bekas kuburan dan shalat di atasnya (SM No 11 2003).

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Perawi hadits tentang larangan menjadikan kuburan sebagai masjid.
  • Abu Martsad al Ghanawiy — Perawi hadits tentang larangan shalat di atas kuburan.
  • as Sayyid Sabiq — Ulama yang dirujuk mengenai status hukum makruh dan saddan liz-zari’ah.
  • Marbadi — Penanya terkait hukum membangun masjid di atas tanah bekas kuburan.

Istilah Kunci

  • Makruh — Status hukum mendirikan masjid di atas kuburan menurut sebagian ulama.
  • Masjid (مَسَاجِدَ) — Bangunan tempat shalat yang dilarang didirikan di atas kuburan.
  • Saddan Liz Zari’ah (saddan liz-zari’ah) — Alasan penetapan hukum sebagai upaya pencegahan kemusyrikan.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 17.B-2003_masjid di atas bekas kuburan dan shalat di atasnya (SM No 11 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu