ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 18 1999 Bid ah, Sunnah Hasanah dan Sunnah Sayyiah

Tahun 1999Folder: Fatwa 1999#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 1999 Bid ah, Sunnah Hasanah dan Sunnah Sayyiah.

Entitas yang Disebut

  • Ahmad — Perawi hadis yang dikutip dalam jawaban.
  • Al Barra bin ‘Azib — Perawi hadis mengenai tata cara zikir setelah shalat.
  • al-Bukhari — Perawi hadis yang dikutip dalam jawaban.
  • Asy-Syatibi — Ulama yang pendapatnya dikutip mengenai konsep bid'ah.
  • Majelis Tarjih — Lembaga penyusun buku Tanya Jawab Agama yang dirujuk.
  • Muhammad Ayat — Penanya dalam naskah fatwa.
  • Muslim — Perawi hadis yang dikutip dalam jawaban.
  • Samurah bin Jundub — Perawi hadis mengenai tata cara zikir setelah shalat.
  • Sauban — Perawi hadis mengenai doa zikir setelah shalat.

Istilah Kunci

  • Bid’ah (بِدْعَةٌ) — Cara baru dalam perkara agama yang menyerupai syari'at yang dikerjakan orang dengan maksud berlebih-lebihan.
  • Shalawat (صَلَوَات) — Berdoa supaya diberi rahmat atau memintakan ampunan.
  • Sunnah (سُنَّة) — Perilaku Nabi saw.
  • Zikir (ذِكْر) — Perbuatan menyebut nama Allah dalam kehidupan sehari-hari.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1999/Fatwa 18-1999_Bid_ah, Sunnah Hasanah dan Sunnah Sayyiah.md

Kembali ke Fatwa 1999
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu