ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 18 2012 Hukum Menghias Masjid dengan Kaligrafi

Tahun 2012Folder: Fatwa 2012#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 2012 Hukum Menghias Masjid dengan Kaligrafi.

Entitas yang Disebut

  • Abu Bakar ash-Shiddiq — Khalifah yang menerima usulan Umar untuk mengumpulkan Al-Qur'an.
  • Abu Zaid — Salah satu sahabat yang mengumpulkan Al-Qur'an pada masa Nabi.
  • Anas bin Malik — Sahabat Nabi yang meriwayatkan tentang orang yang mengumpulkan Al-Qur'an dan hadis tentang cincin Nabi.
  • Ibnu Hajar — Ulama yang berpendapat tentang makruhnya membawa tulisan nama Allah atau Nabi ke tempat najis.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang dimintai fatwa oleh pengurus Masjid al-Islah.
  • Masjid al-Islah — Takmir masjid di Kotagede yang mengajukan fatwa tentang renovasi jendela dengan kaligrafi.
  • Muadz bin Jabal — Salah satu sahabat yang mengumpulkan Al-Qur'an pada masa Nabi.
  • Umar bin Khathab — Sahabat yang menyarankan Abu Bakar untuk membukukan Al-Qur'an.
  • Zaid bin Tsabit — Sahabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pengumpulan Al-Qur'an pada masa Abu Bakar.

Istilah Kunci

  • Al Asma'ul Husna (الأسماء الحسنى) — Nama-nama indah Allah yang direncanakan ditulis di jendela masjid.
  • Al Quran (الْقُرْآنَ) — Kitab suci yang penulisannya dibahas dalam naskah.
  • Makruh (مكروه) — Hukum membawa tulisan nama Allah atau Nabi ke tempat tidak layak menurut sebagian ulama.
  • Mubah (مباح) — Hukum boleh bagi penulisan ayat Al-Qur'an atau kaligrafi di masjid.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2012/Fatwa_18_2012_Hukum Menghias Masjid dengan Kaligrafi.md

Kembali ke Fatwa 2012
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu