ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 18 2014 Pemberi Kultum Tarawih tidak Shalat Tarawih

Tahun 2014Folder: Fatwa 2014#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 2014 Pemberi Kultum Tarawih tidak Shalat Tarawih.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • ‘urf (عُرْف) — Kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan syariat.
  • Ibadah ghairu mahdhah — Ibadah yang bukan ritual murni atau kebiasaan kebaikan.
  • Ibadah mahdhah — Ibadah yang bersifat murni hubungan hamba dengan Allah.
  • Shalat Tarawih — Ibadah sunnah di bulan Ramadhan yang dibahas status hukum kultumnya.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_18_2014_Pemberi Kultum Tarawih tidak Shalat Tarawih.md

Kembali ke Fatwa 2014
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu