ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 18 2015 Membaca Al Quran untuk Orang yang Meninggal Dunia

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 2015 Membaca Al Quran untuk Orang yang Meninggal Dunia.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis tentang terputusnya amal seseorang setelah meninggal.
  • Aisyah — Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis tentang peringatan agar tidak mengada-adakan sesuatu dalam agama.
  • Ar-Rabi’ bin Sulaiman — Perawi yang mengabarkan tentang pandangan Imam asy-Syafi’i terkait amal yang sampai kepada mayit.
  • Asy Syafi’i — Ulama yang pendapatnya dikutip mengenai amal perbuatan orang lain yang sampai kepada mayit.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang menjawab pertanyaan terkait sampainya pahala bacaan al-Qur'an untuk mayit.
  • Puji A.E. Junaedi — Penanya yang mempertanyakan apakah bacaan al-Qur'an sampai kepada almarhum suaminya.

Istilah Kunci

  • Al Quran (الْقُرْآنُ) — Kitab suci yang bacaannya diperselisihkan apakah pahalanya sampai kepada mayit.
  • Badal Haji (حَجٌّ) — Salah satu amal perbuatan orang lain yang dapat memberikan pahala kepada mayit.
  • Sedekah jariyah (صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ) — Amalan yang tidak terputus pahalanya meskipun seseorang telah meninggal dunia.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_18_2015_Membaca Al-Quran untuk Orang yang Meninggal Dunia.md

Kembali ke Fatwa 2015
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu