ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

Tahun 2019Folder: Fatwa 2019#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang terputusnya amal manusia.
  • Aisyah — Istri Nabi yang meriwayatkan hadis tentang qadla puasa dan shalat.
  • Ali — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang pengangkatan pena bagi orang tertentu.
  • Anas — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang shalat bagi orang yang lupa.
  • Ibnu ‘Abbas — Sahabat yang perkataannya dikutip dalam hadis terkait fidyah.
  • Imran bin Husain — Sahabat Nabi yang bertanya tentang tata cara shalat saat sakit.
  • Lutfi Fanani — Penanya terkait hukum fidyah shalat.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang memberikan fatwa atas pertanyaan yang diajukan.

Istilah Kunci

  • Fidyah (فدية) — Bentuk penggantian atau tebusan atas kewajiban ibadah yang ditinggalkan.
  • Kafarat (كفارة) — Penebusan atas dosa atau kesalahan dalam ibadah.
  • Marfu (مرفوع) — Hadis yang sanadnya bersambung hingga Nabi Muhammad saw.
  • Mauquf (موقوف) — Hadis yang sanadnya terhenti pada sahabat.
  • Qadla (قضاء) — Melaksanakan ibadah di luar waktu yang telah ditentukan.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2019/Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat.md

Kembali ke Fatwa 2019
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu