ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 18 2022 Menyingkat Shalawat Nabi

Tahun 2022Folder: Fatwa 2022#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 2022 Menyingkat Shalawat Nabi.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah bin Baz — Ulama kontemporer yang melarang penyingkatan salawat.
  • Achmad Zamroni — Penanya dalam naskah yang berasal dari Bantul.
  • Ahmad bin Hanbal — Ulama yang disebut tidak menuliskan salawat lengkap karena alasan riwayat.
  • Ath Thabari — Ulama yang pendapatnya dikutip mengenai tafsir salawat.
  • Ibn Shalah — Ulama yang melarang penyingkatan salawat dalam kitabnya.
  • Ka’ab bin ‘Ujrah — Perawi hadis mengenai lafal salawat kepada Nabi.
  • Kementerian Agama — Lembaga yang menerbitkan Al-Qur'an dan Terjemahnya.

Istilah Kunci

  • Manhaj Tarjih — Metodologi pengambilan hukum dalam Muhammadiyah.
  • Matan (مَتْن) — Isi atau teks dari sebuah hadis.
  • Salawat (صَلَاة) — Doa dan permohonan rahmat kepada Nabi Muhammad.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2022/Fatwa 18 2022 Menyingkat Shalawat Nabi.md

Kembali ke Fatwa 2022
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu