ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 18 Miqat Makani dan Sai

Tahun 2007Folder: Fatwa 2007#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 Miqat Makani dan Sai.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Haji Tamattu' (حَجّ تَمَتُّع) — Melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum ibadah haji.
  • Hujjah — Kedudukan hadits sebagai dasar penetapan hukum.
  • Miqat Makani (مِيْقَات مَكَانِي) — Tempat dimulainya ihram bagi haji atau umrah.
  • Sa'i (سَعْي) — Berjalan antara bukit Shafa dan Marwa.
  • Thawaf — Ibadah mengelilingi Baitullah.
  • Thawaf Ifadlah (طَوَاف إِفَاضَة) — Rukun haji yang dilakukan setelah wukuf di Arafah.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2007/Fatwa 18_Miqat Makani dan Sai.md

Kembali ke Fatwa 2007
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu