ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 19 Hukum Mencukur Alis

Tahun 2009Folder: Fatwa 2009#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 19 Hukum Mencukur Alis.

Entitas yang Disebut

  • Al Khattaby — Ulama yang memberikan penjelasan tentang alasan pelarangan.
  • An Nawawī — Ulama yang memberikan pengecualian terhadap an-Namash.
  • Ath Thabary — Ulama yang berpendapat tentang perubahan ciptaan Allah.
  • Ibnu Abbas — Perawi hadis yang dikutip.
  • Ibnu Umar — Perawi hadis yang dikutip.
  • Maya M.W. — Penanya dalam fatwa ini.

Istilah Kunci

  • Mutanammishat (الْمُتَنَمِّصَاتِ) — Orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya.
  • Namash (النَّمَصُ) — Istilah untuk tindakan menghilangkan atau mencabut bulu wajah/alis.
  • Namishah (النَّامِصَةُ) — Pelaku tindakan mencabut bulu alis.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2009/Fatwa 19_Hukum Mencukur Alis.md

Kembali ke Fatwa 2009
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu