ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 20 1998 Batas Waktu Tanggung Jawab Ayah atas Nafkah Anaknya

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 20 1998 Batas Waktu Tanggung Jawab Ayah atas Nafkah Anaknya.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Murtad — Kondisi anak yang keluar dari agama Islam.
  • Nafkah — Kewajiban materiil orang tua terhadap anak.
  • Nasab — Hubungan kekeluargaan yang tidak bisa dihilangkan meski berbeda agama.
  • Waris — Ketentuan peralihan harta antara pewaris dan ahli waris.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 20-1998_Batas Waktu Tanggung Jawab Ayah atas Nafkah Anaknya.md

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu