ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank, Makna Manqul Musnad Muttasil, Hadis Menjamak Salat, Makan Hasil Pentas

Tahun 1999Folder: Fatwa 1999#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank, Makna Manqul Musnad Muttasil, Hadis Menjamak Salat, Makan Hasil Pentas.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Al Quran (النساء (4): 29) — Naskah merujuk pada ayat Al-Qur'an sebagai dasar hukum larangan memakan harta dengan cara yang batil.
  • Haram — Status hukum terhadap hasil usaha yang diperoleh dengan cara yang batil atau maksiat.
  • Isnad (اْلإِسْنَادُ) — Mekanisme periwayatan hadis untuk menjaga kemurnian.
  • Jamak — Menggabungkan dua salat dalam satu waktu.
  • Manqul — Istilah yang berarti dinukil, ditulis, atau dibukukan.
  • Muttasil — Istilah yang berarti bersambung (pernah bertemu).
  • Riba — Praktik yang dilarang dalam perbankan menurut pendapat sebagian ulama.
  • Syubhat — Sesuatu yang belum jelas halal atau haramnya.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1999/Fatwa 20-1999_Hukum Bunga Bank, Makna Manqul-Musnad-Muttasil, Hadis Menjamak Salat, Makan Hasil Pentas.md

Kembali ke Fatwa 1999
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu