ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hanifah — Ulama yang berpendapat tentang kebolehan mengeraskan suara di masjid untuk kepentingan masyarakat.
  • An Nawawī — Ulama yang pendapatnya dikutip mengenai penggunaan suara di masjid.
  • Muhammad bin Maslamah — Ulama kalangan Malikiyah yang pendapatnya dikutip mengenai mengeraskan suara di masjid.
  • Takmir Masjid Santren — Pihak yang mengajukan pertanyaan mengenai penggunaan pengeras suara masjid.

Istilah Kunci

  • Adzan (أذان) — Salah satu bentuk penggunaan pengeras suara masjid untuk kepentingan jamaah.
  • Dzikir (ذِكْر) — Ibadah individu yang menurut naskah tidak perlu menggunakan pengeras suara.
  • Kemaslahatan (مصلحة) — Dasar hukum penggunaan pengeras suara untuk kepentingan masyarakat luas.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_20_2015_Pengeras Suara Masjid.md

Kembali ke Fatwa 2015
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu