ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 20 2017 Fatwa Hijab Wig

Tahun 2017Folder: Fatwa 2017#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 20 2017 Fatwa Hijab Wig.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Aurat (عورة) — Menutup aurat wanita diperintahkan dengan memakai jilbab atau pakaian yang menutup seluruh tubuh.
  • Hijab (ح-ج-ب) — Pakaian penutup aurat perempuan yang berfungsi sebagai penghalang pandangan laki-laki bukan mahram.
  • Jilbab (جَلَابِيبِهِنَّ) — Baju kurung atau kerudung wanita yang dapat menutupi aurat seluruh badan.
  • Kebohongan — Penggunaan wig dalam berhijab dianggap sebagai bentuk kebohongan karena tidak sesuai dengan hakikat berhijab.
  • Khimar (خِمَارٌ) — Kain yang digunakan untuk menutupi kepala atau kerudung.
  • Tabarruj (تَبَرُّج) — Perbuatan wanita menampakkan perhiasan, kecantikan, atau bagian tubuh yang seharusnya ditutupi.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2017/Fatwa 20 2017 Fatwa Hijab Wig.md

Kembali ke Fatwa 2017
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu