ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 20 2018 Zakat Properti

Tahun 2018Folder: Fatwa Zakat#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 20 2018 Zakat Properti.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip terkait zakat harta dan sedekah.
  • Ali bin Abi Thalib — Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis tentang nisab emas.
  • Indonesia — Tempat di mana istilah properti digunakan secara umum.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang memberikan fatwa terkait zakat properti.
  • Muhammadiyah — Organisasi Islam yang dirujuk dalam pandangan hukum zakat properti.
  • Sa’id bin al Musayyab — Perawi hadis mengenai kualitas sedekah terbaik.
  • Wahbah al Zuhaili — Ulama yang pendapatnya dirujuk mengenai pengertian harta investasi.
  • Yusuf al Qaradhawi — Ulama yang merumuskan istilah al-Mustaghallat untuk investasi.

Istilah Kunci

  • al Mustaghallat (المستغلات) — Istilah investasi untuk harta yang dikembangkan melalui sewa atau produksi.
  • Haul (حَوْل) — Syarat masa kepemilikan harta selama satu tahun penuh.
  • Nisab (نِصاب) — Batas minimal harta yang terkena kewajiban zakat.
  • Zakat (زكاة) — Kewajiban harta bagi umat Islam yang berfungsi untuk pembersihan jiwa.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa Zakat/Fatwa Zakat/2018/Fatwa 20 2018 Zakat Properti.md

Kembali ke Fatwa Zakat
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu