ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 21 2016 Menjatuhkan Talak di Rumah karena Cekcok

Tahun 2016Folder: Fatwa 2016#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 21 2016 Menjatuhkan Talak di Rumah karena Cekcok.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
  • Aisyah — Perawi hadis yang mendengar sabda Nabi mengenai larangan talak dalam keadaan marah.
  • Ibnu al Qayyim — Tokoh yang menyatakan bahwa perubahan fatwa dapat terjadi karena perubahan zaman dan keadaan.
  • Muhammadiyah — Organisasi yang dirujuk oleh penanya dalam mencari pendapat hukum.
  • Pengadilan Agama — Lembaga yang menurut fatwa menjadi satu-satunya tempat sah menjatuhkan talak demi kepastian hukum.

Istilah Kunci

  • Himpunan Putusan Tarjih — Kumpulan tanya jawab agama yang dirujuk penanya mengenai status talak di luar pengadilan.
  • Ijtihad (اجْتِهَاد) — Upaya hukum Islam modern dalam menetapkan prosedur perceraian melalui pengadilan.
  • Kompilasi Hukum Islam — Rujukan hukum di Indonesia yang mengatur prosedur perceraian di pengadilan.
  • Maslahah (مَصْلَحَة) — Tujuan utama ditetapkannya syariat Islam dalam pernikahan maupun perceraian.
  • Talak (طَلَاق) — Jalan terakhir dalam pernikahan yang diatur syariat dan harus dilakukan di depan pengadilan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 21 2016 Menjatuhkan Talak di Rumah karena Cekcok.md

Kembali ke Fatwa 2016
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu