ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 22 2010 Qadla Puasa Ramadlan

Tahun 2010Folder: Fatwa 2010#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 22 2010 Qadla Puasa Ramadlan.

Entitas yang Disebut

  • A.56hudin — Pemeriksa naskah.
  • Aisyah — Perawi hadis terkait penggantian puasa bagi wanita haid.
  • Anas bin Malik — Perawi hadis tentang pembebasan puasa bagi musafir, hamil, dan menyusui.
  • Daru Hagni — Penanya terkait hukum qadla puasa.
  • Ibnu Abbas — Pemberi fatwa terkait rukhsah bagi orang tua dan ibu hamil.

Istilah Kunci

  • Fidyah (فِدْيَةٌ) — Kewajiban memberi makan orang miskin bagi yang berat berpuasa.
  • Qadha (قَضَاءِ) — Kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena sakit atau haid.
  • Rukhsah (رُخْصَة) — Keringanan untuk tidak berpuasa bagi orang tertentu.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2010/Fatwa_22-2010_Qadla Puasa Ramadlan.md

Kembali ke Fatwa 2010
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu