ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas selain Muhammadyah

Tahun 2018Folder: Fatwa 2018#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas selain Muhammadyah.

Entitas yang Disebut

  • Al Bukhari — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa ini.
  • Anas bin Malik — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang keutamaan menuntut ilmu.
  • Ibnu Majah — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa ini.
  • Muhammadiyah — Persyarikatan yang memberikan fatwa terkait hukum mengikuti pengajian di luar organisasinya.
  • Muslim — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa ini.
  • Rahmat Azhari — Penanya perihal hukum mengikuti pengajian di luar organisasi Muhammadiyah.

Istilah Kunci

  • Bid‘ah (بدعة) — Hal yang harus dihindari saat mengambil ilmu dari pengajian di luar Muhammadiyah.
  • Dakwah amar makruf nahi mungkar — Misi utama Persyarikatan Muhammadiyah yang harus diprioritaskan warga.
  • Tajdid (تجديد) — Misi utama Muhammadiyah yang harus dijaga oleh warganya.
  • Ukhuwah islamiyah — Jalinan persaudaraan yang diperkuat dengan sikap inklusif.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2018/Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas selain Muhammadyah.md

Kembali ke Fatwa 2018
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu