ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 23 2022 Hukum LGBT

Tahun 2022Folder: Fatwa 2022#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 23 2022 Hukum LGBT.

Entitas yang Disebut

  • an Nawawī — Ulama yang membuat kategorisasi mukhannats menjadi bawaan dan yang dibuat-buat.
  • Ibn Hajar — Ulama yang menjelaskan bahwa laknat bagi mukhannats ditujukan bagi mereka yang sengaja meniru lawan jenis.
  • Ibnu Abbas — Perawi hadis yang menyampaikan peringatan Rasulullah mengenai perilaku kaum Luth dan pelarangan perilaku transgender.
  • Indonesia — Negara yang memiliki undang-undang yang melarang praktik LGBT.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang mengeluarkan pandangan hukum mengenai LGBT dan penanganannya.
  • Umar — Sahabat nabi yang mengikuti perintah Nabi untuk mengusir orang-orang yang berperilaku menyerupai lawan jenis.

Istilah Kunci

  • Fasik (فَاسِق) — Status pelaku perilaku yang sengaja menyerupai lawan jenis dengan maksud maksiat.
  • Fitrah (فِطْرَة) — Kondisi alami manusia yang harus dikembalikan melalui sentuhan ruhani dan ajaran agama.
  • Haram (حَرَام) — Status hukum bagi perilaku orientasi seksual yang menyimpang dari syariat Islam.
  • Khuntsa (خنثى) — Istilah fikih untuk kondisi kelamin ganda atau interseks.
  • Liwath (لواط) — Istilah fikih untuk perilaku gay atau homoseksual.
  • Mukhannats (مخنث) — Istilah fikih bagi laki-laki yang berpenampilan atau berperilaku seperti wanita.
  • Mutarajjilah (مترجلة) — Istilah fikih bagi wanita yang berpenampilan atau berperilaku seperti laki-laki.
  • Sihaq (سحاق) — Istilah fikih untuk perilaku lesbian.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2022/Fatwa_23-2022_Hukum LGBT.md

Kembali ke Fatwa 2022
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu