ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 24 2015 Menerima dan Memberi Alat Ibadah dari non muslim

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 24 2015 Menerima dan Memberi Alat Ibadah dari non muslim.

Entitas yang Disebut

  • Abu Humaid — Perawi hadis yang menceritakan pemberian hadiah dari Raja Ailah.
  • Al Bukhariy — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
  • Nasrur Rayah — Penanya dalam fatwa ini.

Istilah Kunci

  • Akidah (عقيدة) — Batasan bidang kerukunan beragama.
  • Ibadah (عبادة) — Batasan bidang kerukunan beragama.
  • Mubah (مباح) — Status hukum menerima hadiah dari non muslim.
  • Sajadah — Barang ibadah yang ditanyakan kebolehannya untuk diterima dari non muslim.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_24_2015_Menerima dan Memberi Alat Ibadah dari non muslim.md

Kembali ke Fatwa 2015
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu