ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 24 2019 Mendapat Uang dari Pimpinan Kantor Tanpa SPJ

Tahun 2019Folder: Fatwa 2019#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 24 2019 Mendapat Uang dari Pimpinan Kantor Tanpa SPJ.

Entitas yang Disebut

  • Abu al Haura — Perawi hadis yang bertanya kepada al-Hasan bin Ali.
  • al Bukhariy — Perawi hadis terkait perkara syubhat dan kepemimpinan.
  • al Hasan bin Ali — Cucu Nabi yang meriwayatkan hadis tentang meninggalkan hal meragukan.
  • an Nu‘man bin Basyir — Perawi hadis yang menjelaskan tentang perkara syubhat.
  • Ibnu Umar — Perawi hadis tentang tanggung jawab pemimpin.

Istilah Kunci

  • Saddudz Dzarai’ (سَدُّ الذَّرَائِعِ) — Upaya preventif menutup segala pintu kemungkaran.
  • Syubhat (مُشَبَّهَاتٌ) — Perkara yang samar antara kehalalan dan keharamannya.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2019/Fatwa 24 2019 Mendapat Uang dari Pimpinan Kantor Tanpa SPJ.md

Kembali ke Fatwa 2019
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu