ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 25 2014 Membersihkan Harta dengan Menutup Kerugian Bisnis

Tahun 2014Folder: Fatwa 2014#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 25 2014 Membersihkan Harta dengan Menutup Kerugian Bisnis.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang bersegera dalam beramal.
  • Imam Makruf — Penanya yang meminta fatwa mengenai pembersihan harta dari dana pensiun dan Jaminan Hari Tua.

Istilah Kunci

  • Haul (حول) — Salah satu syarat berlakunya kewajiban zakat penghasilan.
  • Infak (إنفاق) — Salah satu cara membersihkan harta jika belum mampu menunaikan zakat.
  • Mustahik (مستحق) — Pihak yang berhak menerima zakat sesuai ketentuan agama.
  • Nisab (نصاب) — Batasan minimum harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
  • Sedekah (صدقة) — Sarana membersihkan harta dan menambah keberkahan rezeki.
  • Zakat (زكاة) — Kewajiban mengeluarkan sebagian harta untuk delapan golongan mustahik sebagai cara membersihkan harta.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_25_2014_Membersihkan Harta dengan Menutup Kerugian Bisnis.md

Kembali ke Fatwa 2014
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu