ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 25 2016 Pengelolaan dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak dan Shadaqah

Tahun 2016Folder: Fatwa Zakat#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 25 2016 Pengelolaan dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak dan Shadaqah.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Amil (عامل) — Orang yang berhak mengelola zakat mulai dari pengumpulan hingga distribusi.
  • Infak (إنفاق) — Dana yang disalurkan sesuai syariat atau peruntukan yang diikrarkan.
  • Musyawarah (شورى) — Cara yang wajib ditempuh dalam pengambilan keputusan pengelolaan harta.
  • Nazhir (ناظر) — Pihak yang berhak mengelola wakaf berdasarkan ketentuan undang-undang.
  • Shadaqah (صدقة) — Dana yang disalurkan sesuai syariat atau peruntukan yang diikrarkan.
  • Wakaf (وقف) — Harta benda yang pengelolaannya dilakukan oleh Nazhir secara produktif.
  • Zakat (زكاة) — Harta yang wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa Zakat/Fatwa Zakat/2016/Fatwa 25 2016 Pengelolaan dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak dan Shadaqah.md

Kembali ke Fatwa Zakat
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu