ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 25.C 2003 orang shalat Id tidak pada hari ia berbuka (SM No 05 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 25.C 2003 orang shalat Id tidak pada hari ia berbuka (SM No 05 2003).

Entitas yang Disebut

  • Muhammadiyah — Disebutkan dalam konteks merujuk pada muballigh yang melakukan tindakan ibadah yang tidak sesuai tuntunan.

Istilah Kunci

  • Ibadah (عِبَادَة) — Dijelaskan sebagai hal yang bersifat khusus dan harus ittiba' kepada Rasulullah SAW.
  • Ijtihad (اِجْتِهَاد) — Disebutkan bahwa ijtihad tidak berlaku dalam urusan ibadah khusus.
  • Qaidah Ushul (قَاعِدَة أُصُول) — Merujuk pada kaidah dasar hukum Islam tentang ibadah.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 25.C-2003_orang shalat Id tidak pada hari ia berbuka (SM No 05 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu