ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 26 1998 Jual Beli Ikan dalam Air dan Buah di Pohon

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 26 1998 Jual Beli Ikan dalam Air dan Buah di Pohon.

Entitas yang Disebut

  • Ahmad — Perawi hadis yang dikutip.
  • al-Bukhari — Perawi hadis yang dikutip.
  • Ibnu Mas'ud — Perawi hadis mengenai larangan jual beli ikan.
  • Ibnu Umar — Perawi hadis mengenai larangan jual beli buah-buahan.
  • Muslim — Perawi hadis yang dikutip.
  • Refinal — Penanya dari Sei Jernih Palu, Pasaman.

Istilah Kunci

  • Akad — Syarat sah transaksi yang mewajibkan kejelasan obyek.
  • Gharar (غَرَرٌ) — Unsur ketidakpastian atau penipuan yang membuat jual beli tidak sah.
  • Jual beli — Transaksi pertukaran barang yang dibahas hukumnya.
  • Mu’amalah — Aktivitas transaksi masyarakat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 26-1998_Jual Beli Ikan dalam Air dan Buah di Pohon.md

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu