ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam dan Salat Menggaruk

Tahun 2012Folder: Fatwa 2012#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam dan Salat Menggaruk.

Entitas yang Disebut

  • Abi Qatadah Al-Anshariy — Perawi hadis tentang gerakan Rasulullah saat salat.
  • as-Sayyid Sabiq — Penulis kitab Fiqh Sunnah yang dikutip pendapatnya mengenai salat.
  • Etty Hidayati — Penanya terkait jasa simpan pinjam dan gerakan dalam salat.
  • Malang — Lokasi diselenggarakannya Muktamar Tarjih Muhammadiyah XXII.
  • Muhammadiyah — Organisasi yang mengeluarkan fatwa melalui Majelis Tarjih.
  • Umamah binti Zainab — Cucu Rasulullah yang dibawa saat Rasulullah salat.

Istilah Kunci

  • Al-qardh (الْقَرْضُ) — Istilah fikih untuk akad pinjam meminjam yang bersifat sosial.
  • Riba (الرِّبَا) — Tambahan atau kelebihan tanpa imbalan jasa atau barang yang diharuskan dalam akad.
  • Ta'awun (تَعَاوَنُوا) — Prinsip tolong-menolong dalam transaksi koperasi simpan pinjam.
  • Takbiratul ihram (تَكْبِيْرِ اللهِ) — Takbir pembuka dalam salat.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2012/Fatwa_26_2012_Jasa Simpan Pinjam dan Salat Menggaruk.md

Kembali ke Fatwa 2012
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu