ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 26 2016 Status Gaji Suami yang Diterima Kerja karena Kemampuan dan Uang

Tahun 2016Folder: Fatwa 2016#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 26 2016 Status Gaji Suami yang Diterima Kerja karena Kemampuan dan Uang.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Risywah (الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي) — Tindakan sogok-menyogok atau penyuapan dalam proses perekrutan kerja yang hukumnya dilarang.
  • Su’uẓ ẓann — Sikap saling curiga atau berprasangka buruk terhadap pasangan terkait sumber penghasilan.
  • Syubhat — Kondisi harta yang meragukan kehalalannya karena diperoleh dengan cara yang tidak benar.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 26 2016 Status Gaji Suami yang Diterima Kerja karena Kemampuan dan Uang.md

Kembali ke Fatwa 2016
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu