ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 26 2022 Halal haram Teknologi Aplikasi

Tahun 2022Folder: Fatwa 2022#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 26 2022 Halal haram Teknologi Aplikasi.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Akad — Kesepakatan dalam transaksi.
  • Al Akhlaq Al Karimah (الأَخْلَاق الكَرِيمَة) — Prinsip dasar Islam dalam memandang dinamika teknologi.
  • Halal (الحَلَالِ) — Sesuatu yang diperbolehkan dalam syariat Islam.
  • Haram (الحَرَامِ) — Sesuatu yang dilarang dalam syariat Islam.
  • Maslahah (مَصْلَحَة) — Kemaslahatan atau manfaat yang menjadi acuan penggunaan teknologi.
  • Mu’amalah (مُعَامَلَة) — Perkara kehidupan dunia yang berubah seiring waktu.
  • Mubah (مُبَاح) — Hukum asal segala sesuatu yang tidak melanggar aturan agama.
  • Tarjih — Upaya menetapkan hukum Islam melalui pemikiran.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2022/Fatwa_26-2022_Halal-haram Teknologi Aplikasi.md

Kembali ke Fatwa 2022
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu